Pintasan.coDinas Ketenagakerjaan Kota Bandung memastikan akan mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah Kota Bandung menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan pihaknya akan membuka posko khusus untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan pihak pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.

“Ia menuturkan, Disnaker Kota Bandung akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.”

Yayan berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu, mengingat THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 juga berkomitmen memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR keagamaan tahun 2026.

Ketentuan mengenai pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga :  Wamenaker Sebut Driver Ojol yang Terima THR Rp 50 Ribu Adalah Pekerja Paruh Waktu

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Menjelang Idul Fitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada 20–24 Maret 2026, pengawasan terhadap perusahaan akan dilakukan secara intensif pada 13–19 Maret 2026 dan dilanjutkan setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026.