Pintasan.coMajelis Hukama Muslimin (MHM) di bawah kepemimpinan Ahmed Al-Tayeb mengecam keras penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh Itamar Ben-Gvir yang disebut dilakukan dengan dukungan pasukan Israel Defense Forces.

Melalui Sekretaris Jenderal MHM, Mohamed Abdelsalam, organisasi tersebut menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional sekaligus provokasi terbuka terhadap umat Muslim di seluruh dunia.

“Majelis Hukama Muslimin menggarisbawahi penolakan tegas terhadap setiap upaya merusak status quo keagamaan, historis, dan hukum di Masjid Al-Aqsa,” ujarnya dalam keterangan resmi.

MHM juga memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas dan keamanan kawasan. Mereka menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa—yang mencakup sekitar 144 dunam—merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim.

Selain itu, MHM mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dan tegas guna menghentikan pelanggaran berulang terhadap tempat suci tersebut, termasuk di kawasan Yerusalem.

Organisasi itu juga menyerukan pentingnya perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah, menjamin kebebasan beragama, serta membuka kembali akses Masjid Al-Aqsa bagi jamaah.

Lebih jauh, MHM menekankan perlunya solusi adil dan komprehensif bagi konflik Palestina yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Mereka kembali menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kota.

Baca Juga :  Macron Kutuk Serangan Israel di Beirut dan Desak Penarikan Pasukan dari Lebanon