Pintasan.co – Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai politik sebagai hal yang wajar dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurut Dede, mekanisme pencalonan dalam pemilu memang tidak terlepas dari peran partai politik sebagai peserta utama. Ia menegaskan bahwa capres dan cawapres pada dasarnya merupakan usulan dari partai atau gabungan partai politik.
“Karena peserta pemilu adalah partai politik. Dan Presiden atau Wapres juga adalah usulan partai. Jadi wajar jika harus menjadi kader partai,” ujarnya di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa praktik serupa lazim terjadi di berbagai negara, di mana pemimpin nasional umumnya lahir dari proses kaderisasi partai politik. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun kapasitas kepemimpinan.
Di sisi lain, Dede menekankan bahwa status sebagai kader partai bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses pembelajaran politik yang sistematis.
“Menjadi kader itu adalah bagian dari pola rekrutmen dan kaderisasi,” kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya revisi terhadap aturan dalam Undang-Undang Partai Politik, khususnya terkait sistem kaderisasi dan persyaratan pencalonan dalam pemilu. Salah satu poin yang diusulkan adalah penguatan klasifikasi kader, mulai dari anggota muda, madya, hingga utama.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya ketentuan bahwa calon anggota legislatif maupun calon presiden dan kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik, serta memenuhi masa keanggotaan minimal sebelum dicalonkan.
Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem rekrutmen politik yang lebih transparan dan berjenjang, sekaligus mencegah praktik politik instan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
