Pintasan.co – Upaya memperkuat perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan pemilu terus dilakukan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya soal aturan, tetapi juga perlindungan terhadap individu yang terlibat di dalamnya.

“Pengawas Pemilihan Umum tidak hanya berbicara tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap manusia di dalamnya,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Menurutnya, cakupan perlindungan dalam kerja sama ini cukup luas, mulai dari saksi, korban, pelapor, hingga pihak lain seperti ahli dan informan yang terlibat dalam proses pengawasan pemilu.

MoU tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan dari berbagai potensi ancaman, termasuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga bentuk intimidasi lainnya yang dapat mengganggu proses demokrasi.

“Oleh sebab itu, kerja sama Bawaslu dan LPSK menjadi sangat strategis. LPSK memiliki mandat dan keahlian dalam memberikan perlindungan,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, Bawaslu ingin memastikan setiap laporan dapat diproses tanpa rasa takut dari pelapor, sekaligus menjamin korban mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.

“Sehingga memastikan setiap laporan ditangani tanpa rasa takut dari pelapor dan juga setiap korban mendapat perlindungan yang layak dan setiap proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi keadilan,” ucapnya.

Ke depan, Bagja mendorong agar kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama teknis agar implementasinya lebih konkret di lapangan.

Ia juga menekankan bahwa penguatan perlindungan ini menjadi bagian penting dalam menyongsong Pemilu 2029 agar dapat berlangsung secara adil, aman, dan bebas dari tekanan.

“Inilah yang ingin kita inginkan bersama agar pemilu tahun 2029 yang akan datang itu berjalan dengan baik dan kemudian bentuk-bentuk perlindungan akan semakin lebih baik lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  2 Anggota PPS di Kabupaten Pasuruan Dipecat