Pintasan.co, Surabaya – Komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Masing – masing dari mereka berasal dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan aparatur sipil negara (ASN).
Ke-14 tersangka tersebut antara lain NRP (21) mahasiswa, PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta sekaligus pelaku utama, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan dari komplotan ini, pihaknya menetapkan 14 tersangka dari berbagai ragam latar belakang. Kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.
“Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini,” kata Luthfie, Jumat (8/5/2026).
Berawal saat pengawas UTBK di Unesa curiga terhadap peserta berinisial HER asal Sumenep. Petugas menemukan foto pada dokumen pendaftaran identik dengan peserta tahun lalu, namun dengan identitas berbeda asal Sumenep.
Kecurigaan semakin kuat ketika pengawas mengajak pelaku berbicara menggunakan bahasa Madura. Meski identitasnya berasal dari Sumenep, pelaku yang lahir dan besar di Surabaya itu sama sekali tidak mengerti bahasa Madura.
Setelah didalami, pelaku akhirnya mengaku dan membongkar jaringan besarnya. Pelaku kemudian diserahkan ke kepolisian. Setelah itu polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster peran antara lain penerima order 5 orang (3 di antaranya berprofesi sebagai dokter).
Diungkap juga terkait joki lapangan ada 2 orang (termasuk mahasiswa berprestasi), pembuat dokumen palsu 5 orang dan pemberi order dan Pembantu 2 orang (termasuk ASN P3K).
Salah satu joki yang ditangkap, berinisial N, merupakan mahasiswa berprestasi yang dijadwalkan wisuda dengan predikat cumlaude pada Oktober mendatang. N mengaku sudah enam kali menjadi joki dan seluruh kliennya berhasil lolos.
Motif ekonomi menjadi alasan utama N nekat bergabung dengan sindikat ini. Berasal dari keluarga single parent dengan keterbatasan dana, hasil dari joki ini digunakan untuk membiayai hidup dan membantu keluarganya.
Komplotan ini mematok harga yang sangat tinggi untuk meloloskan calon mahasiswa. Tersangka utama berinisial K menetapkan tarif berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per klien.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi ke anggota jaringan. Joki lapangan sendiri mendapatkan bayaran bervariasi tergantung dari tujuan order kampus yang diminta. Untuk kampus biasa mereka mematok Rp 20 juta – Rp 30 juta. Sedangkan kampus favorit mencapai Rp 75 juta.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan petugas kepolisian bahwa mayoritas klien sindikat ini mengincar Fakultas Kedokteran. Karena tingkat kesulitan ujian kedokteran yang tinggi membuat banyak calon mahasiswa memilih jalan pintas melalui jasa joki.
Jaringan ini tidak hanya bermain di Jawa Timur, tapi juga merambah ke kampus-kampus di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kalimantan. Hingga kini, polisi telah mengantongi identitas 114 klien yang pernah menggunakan jasa sindikat ini.
Dalam melaksanakan aksi perjokian ini, pelaku menggunakan modus operan yaitu mengganti peserta asli dengan joki yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata. Untuk mendukung aksi ini, sindikat menyiapkan KTP dan ijazah palsu. lalu manipulasi data pendaftaran online portal SNPMB dengan penggunaan printer khusus kartu identitas untuk membuat dokumen palsu yang meyakinkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Administrasi Kependudukan. Polisi menegaskan hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan pihak internal kampus dalam praktik curang ini.
