Pintasan.co, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar angkat bicara terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rencananya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di area SDN Tegalrejo 1 di Kecamatan Selopuro.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso mengaku geram dengan pemilihan lokasi pembangunan KDMP yang berada di area sekolah. Sebelumnya, polemik rencana pembangunan KDMP terjadi di SDN Tlogo 2 di Kecamatan Kanigoro. Hal itu kini kembali terulang di SDN Tegalrejo 1 di Kecamatan Selopuro.

“Jadi maksudnya di-marger SDN Tegalrejo 1 dan SDN Tegalrejo 2 ini ya dijadikan satu, baik itu siswa maupun asetnya. Sehingga tujuannya agar kualitas pendidikannya meningkat. Bukan hanya siswanya yang digabung tapi juga asetnya, supaya mendukung belajar,” kata Sugeng, Jumat (8/5/2026).

Sugeng mengatakan rencana pembangunan koperasi yang menggunakan area sekolah selalu menimbulkan polemik. Hal itu menurutnya dinilai mengganggu pendidikan. Khususnya mengganggu kenyamanan siswa saat kegiatan pembelajaran.

“Mengganggu bangetlah, meskipun masih tahap perencanaan. Mereka (siswa dan guru) pasti tidak nyaman, mengganggu banget. Apalagi target pemerintah itu kan menyiapkan Indonesia emas 2045, ya jadi SDM-nya harus pilihan dan harus disiapkan mulai dari sekolah dasar,” jelasnya.

Menurutnya, cukup SD Tlogo 2 yang menjadi korban pembangunan KDMP. Komisi IV berharap tidak ada lagi lembaga sekolah yang harus dikorbankan untuk rencana pembangunan koperasi itu.

“Jangan sampai di kawasan SD lagi, ini menurut kami itu kecelakaan pendidikan. Cukup SD Tlogo yang jadi korban, yang lain jangan dan perlu diperhatikan,”tambahnya.

Sugeng mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan polemik penggunaan lahan sekolah untuk pembangunan KDMP. Termasuk Dinas Pendidikan, komite dan kepala sekolah, perangkat desa setempat dan sebagainya.

“Kami undang seluruh pihak untuk duduk bersama membahas polemik ini, intinya hari ini cooling down dulu. Meskipun desa sudah mendapatkan kesepakatan musdes, namun itu tidak serta merta bisa lolos karena dalam aturannya KDMP tidak boleh di tempat pendidikan dan wali murid tidak setuju, bangunan juga masih digunakan,” jelasnya.

Sementara Kepala Disdik Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan bangunan sekolah masih digunakan meskipun telah dilakukan marger antara SDN Tegalrejo 1 dan 2. Sehingga aset kedua lembaga sekolah masih digunakan untuk keperluan Pendidikan. Meskipun tanah sekolah merupakan aset milik Desa Tegalrejo.

“Meskipun itu aset desa, tapi kami menyarankan agar pembangunan KDMP itu ditunda dulu. Misalnya dilakukan saat tahap kedua dengan spesifikasi bangunan yang berbeda dan tidak mengganggu pendidikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Peringatan Harlah ke-17 Partai Gerindra di DPC Partai Gerindra Sleman: Memiliki Tujuan yang Sama untuk Sleman