Pintasan.co, Jakarta – Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce dikabarkan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait berbagai keluhan dunia usaha atas sejumlah kebijakan investasi di Indonesia. Surat tersebut menyoroti aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), rencana kenaikan royalti mineral dan batu bara, hingga bea keluar yang dinilai dapat membebani operasional perusahaan.

Berdasarkan isi surat yang beredar, pengusaha China memprotes rencana kebijakan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan 50 persen devisa hasil ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Ketentuan itu dinilai berpotensi mengganggu arus kas dan likuiditas perusahaan.

“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” demikian isi surat tersebut.

Selain kebijakan DHE SDA, pengusaha China juga menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta penerapan bea keluar. Mereka menilai kebijakan itu dapat meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel yang selama ini berkembang di Indonesia.

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat dua arah. Pemerintah Indonesia, kata dia, juga memiliki sejumlah catatan terhadap praktik usaha sebagian perusahaan asing yang dianggap tidak sesuai aturan.

“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis tidak legal. Saya minta diperbaiki dan mereka janji akan memperingati para pelaku usaha tersebut,” ujar Purbaya di Jakarta Pusat.

Terkait aturan DHE SDA, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan investasi dan kondisi likuiditas perusahaan. Purbaya menyebut aturan itu dirancang fleksibel dan memungkinkan adanya pengecualian bagi perusahaan tertentu.

“Kalau perusahaan tidak pinjam uang di Indonesia, kemungkinan ada pengecualian. Jadi seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

Aturan baru mengenai DHE SDA dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Namun hingga kini, rincian teknis kebijakan tersebut masih belum dipublikasikan pemerintah.

Baca Juga :  Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Kian Melesat, Target 6 Persen Tahun Depan

Sementara itu, terkait rencana kenaikan royalti minerba dan bea keluar, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah, menurutnya, akan tetap memprioritaskan kepentingan nasional dan menjaga pengelolaan sumber daya alam sebagai aset strategis negara.