Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berencana membangun rumah jabatan bagi hakim di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjaga independensi lembaga peradilan.
Rencana tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Presiden mengungkapkan dirinya telah menginstruksikan Menteri Perumahan Rakyat untuk segera menyiapkan program pembangunan rumah jabatan bagi para hakim.
“Saya juga sudah instruksikan Menteri Perumahan Rakyat untuk membuat rumah jabatan untuk semua hakim,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Menurut Presiden, hakim memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum sehingga negara harus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Ia menilai hakim perlu mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang layak agar dapat bekerja secara profesional serta terhindar dari praktik suap maupun intervensi pihak tertentu.
Prabowo menjelaskan bahwa meskipun gaji hakim telah dinaikkan secara signifikan, tunjangan perumahan yang diterima saat ini dinilai masih belum mencukupi kebutuhan, terutama karena banyak hakim harus berpindah tugas ke berbagai daerah di Indonesia.
“Kadang-kadang harus ditempatkan di kabupaten ini, lalu pindah ke provinsi lain. Uang untuk rumah sekitar Rp1,5 juta per bulan tentu belum cukup,” katanya.
Presiden menyebut jumlah hakim di Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 8.900 orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah dinilai mampu menyediakan rumah jabatan yang layak sebagai bentuk dukungan terhadap aparat peradilan.
“Saya kira negara mampu memberi rumah jabatan yang layak untuk para hakim,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Prabowo juga mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Jakarta. Kebijakan itu diambil setelah para hakim tidak menerima kenaikan gaji selama hampir 18 tahun.
Kala itu, Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional. Kenaikan tertinggi diberikan kepada golongan hakim junior, namun pemerintah memastikan seluruh hakim memperoleh peningkatan penghasilan secara signifikan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat integritas lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Indonesia.
