Pintasan.co – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara dihentikan.
Menurut Romy, proyek pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis dan bertahap sesuai kondisi fiskal serta prioritas nasional saat ini.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses perpindahan ibu kota secara lebih matang, mulai dari kesiapan infrastruktur, birokrasi, hingga aspek sosial dan ekonomi nasional.
Romy menilai pembangunan IKN ke depan dapat difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis sekaligus green capital Indonesia yang merepresentasikan transformasi pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, IKN dinilai memiliki potensi menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pengembangan transisi energi, ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Menurutnya, sebelum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan nasional, kawasan IKN juga bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia, bukan sekadar proyek jangka pendek.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
