Pintasan.co, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Desakan ini muncul setelah ditemukan berbagai pelanggaran monopoli dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan asal China tersebut.
Ketua PB HMI Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Kurniawan, mengungkapkan bahwa PT VDNI telah melakukan monopoli besar-besaran yang berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“PT VDNI berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ungkap Andi
Menurut data yang ia miliki, PT VDNI tidak hanya mendirikan semelter pengelolaan feronikel namun juga mendirikan PT Obsidian Stainless Steel yang mengolah feronikel menjadi stainless steel, dan juga mendirikan PT Pelabuhan Muara Sampara yang mengelola aktivitas bongkar muat di dermaga kawasan industri dengan kapasitas berkisar 50.000 ton.
Bahkan PT VDNI sesuai dengan informasi dari berbagai laporan, juga berkepentingan membangun pembangkit listrik sendiri dengan kapasitas berkisar 335 megawatt.
Hebatnya lagi, kawasan yang saat ini menjadi wilayah beroperasinya PT VDNI merupakan kawasan Industry Virtue Dragon yang masuk dalam kawasan daftar proyek strategis nasional.
“Kekuasaan yang begitu besar dari PT VDNI tidak hanya mengganggu iklim bisnis dalam negeri, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Andi, (14/10/2024)
Aktifitas bisnis tersebut dianggap oleh PB HMI sebagai monopoli dan praktik monopoli sebagaimana yang diterangkan UU.
Tidak hanya itu, telah dibentuk juga Politeknik Tridaya Virtu Morosi yang memiliki kaitan dengan PT VDNI, sudah mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan, telah membuka pendaftaran dan penerimaan murid pada Mei 2021.
Satu fakta yang menunjukan bagaimana kegiatan bisnis yang berkait dengan PT VDNI terealisasi multi sektor. Atas dasar fakta tersebut PB HMI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menidak tegas PT Virtue Dragon Indonesia.
“Kami mendesak KPPU agar menindak PT VDN dan anak perusahaannya. Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran secara resmi,” ujar Andi
PB HMI juga mendesak kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin usaha PT Virtue Dragon Nickel Industry.
“Dengan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan, pencabutan izin usaha PT VDNI adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kementerian investasi atau badan koordinasi penanaman modal (BKPM) juga memiliki peran dalam pencabutan izin usaha, terutama dalam konteks investasi dan penanaman modal.” ujar Andi
Diketahui PT Virtue Dragon Nickel Industry merupakan salah satu pemegang izin usaha pertambangan khusus. Perusahaan ini berinvestasi 1,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 19,6 triliun.
Investasi diwujudkan dalam bentuk pabrik dengan 15 tungku berteknologi RKEF. Sementara kapasitas produksi smelter sebanyak 600.000 – 800.000 ton nickel pig iron per tahun dengan kadar nikel 10-12 persen, menjadikannya sebagai smelter nikel terbesar di Indonesia.