Pintasan.co, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Jetis menangkap 2 maling perhiasan emas dan sepeda motor penjual jamu. Dalam aksinya, pelaku membobol rumah korban yang kosong karena ditinggal rekreasi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, Jasman (48) ditangkap pada Jumat (12/6). Karena warga Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis ini membobol rumah M Fauzi Hariyanto.
Pihaknya mengatakan, saat kejadian, Selasa (30/5/2026), rumah Fauzi di Desa Bendung, Jetis, Mojokerto dalam kondisi kosong. Sebab korban dan keluarganya liburan di Trawas, Mojokerto. Sehingga Jasman leluasa mencongkel pintu belakang rumah korban dengan linggis.
Terlebih lagi, tersangka ternyata bekas karyawan korban. Selanjutnya, Jasman masuk ke kamar tidur Fauzi untuk mengambil tas di dalam lemari. Tas kecil itu berisi uang tunai dan perhiasan emas, yaitu berupa kalung dan liontin.
“Kerugian korban kurang lebih Rp 13 juta,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (30/6/2026).
Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut, tersangka Jasman kemudian menjual perhiasan tersebut untuk membeli sepeda motor Honda Supra X 125 nopol S 3086 TA. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Mangara.
Tidak hanya itu, sebelumnya lanjut Mangara, pihaknya bersama Polsek Jetis juga telah meringkus Slamet Khoirudin (45), warga Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo. Sebab Slamet mencuri sepeda motor Honda Supra NF 100 milik Didit Heri Purwanto, penjual jamu keliling.
Slamet melancarkan aksinya pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka menggasak sepeda motor Supra di teras rumah korban, Dusun Pecarikan, Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto. Padahal, rombong jamu masih terpasang di motor tersebut.
Oleh Slamet, rombong jamu itu dibuang di depan makam Desa Bakalan, Balongbendo, Sidoarjo. Keesokan harinya, Minggu (24/5), ia menjual sepeda motor korban melalui Facebook seharga Rp 1,2 juta. Postingan tersebut akhirnya terdeteksi oleh korban.
Menurut Mangara, korban yang didampingi Unit Reskrim Polsek Jetis memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pembeli motor tersebut. Sehingga Slamet berhasil diringkus di Penginapan Al Madinah, Waru, Sidoarjo pada Selasa (9/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatannya, Slamet kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
