Pintasan.co, Lamongan – Memasuki hari tenang Pilkada Serentak 2024, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai ditertibkan.

Ribuan APK tersebut ditertibkan serentak sejak pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani mengatakan KPU, Bawaslu, Panwascam Lamongan dan lembaga terkait melakukan penertiban APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Untuk menurunkan baliho atau APK yang terpasang di tempat yang tinggi, Bawaslu Lamongan menerjunkan skylift agar bisa menurunkan baliho atau APK dengan mudah.

Mereka mencopot seluruh APK paslon baik ukuran kecil maupun besar yang tersebar di banyak titik.

“Hari ini kami bersama KPU dan pihak-pihak terkait lainnya mulai melakukan penertiban apk dan aps yang dilakukan secara serentak sejak pukul 00.00 dini hari tadi,” ujar M Farid Achiyani, Minggu (24/11/2024).

Data sementara yang masuk ke Bawaslu Lamongan, Farid menjelaskan, ada 13 ribu lebih APK yang ditertibkan atau tepatnya 13.614 apk dan APS yang Pilbup maupun Pilgub 2024.

Ke-13 ribu APK tersebut, rinci Farid terdiri dari banner, umbul-umbul, baliho dan lainnya.

Menurut Farid, data ini masih bisa bertambah seiring laporan dari panwascam yang ada di 27 kecamatan.

“Sampai saat ini sudah 13.614 APK dan APS yang terdiri dari banner, umbul umbul, baliho yang sudah ditertibkan,” kata Farid.

Penertiban ini, dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran di tahapan masa tenang Pilkada serentak.

Penertiban APK ini dilakukan di masa tenang agar bersih dari segala macam bentuk alat peraga kampanye sebagai langkah untuk menjaga suasana adil dan damai dan juga bagian dari upaya bersama untuk menciptakan Pilkada yang bersih, jujur, dan transparan.

Dengan adanya penekanan pada masa tenang ini, diharapkan pemilu berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil yang mewakili kehendak rakyat secara keseluruhan.

“Masa tenang ini diberlakukan untuk menghindari pengaruh kampanye dan memastikan pemilih dapat membuat keputusan secara bebas pada hari pemilihan. Kami sebagai Bawaslu berkomitmen untuk menjaga ketenangan selama masa tenang sehingga pemilih dapat berpikir secara jernih sebelum menentukan pilihan pada tanggal 27 November,” jelas Farid.

Bawaslu Lamongan juga membuka posko aduan masyarakat terkait potensi pelanggaran pada masa tenang pemilu ini.

Baca Juga :  Usai Serah Terima Jabatan Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin Mengaku Lega Bisa Lepas Tugas!