Pintasan.co, Semarang – Adik Ipar Ganjar Pranowo Zaeni Makarim terlibat dalam skandal korupsi terkait pembangunan Jembatan Merah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar.
Mantan calon wakil Bupati Purbalingga tersebut kini tengah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Zaeni diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi terkait pembangunan jembatan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pada kasus korupsi itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.
“Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan bahwa jembatan tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan berukuran kecil.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Zaeni Makarim berperan sebagai konsultan pengawas pada proyek tersebut.
Tindakannya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan dakwaan jaksa, Zaeni akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan datang.