Pintasan.co, Jakarta – Agung Sedayu Group akhirnya mengakui bahwa dua anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut di pesisir Tangerang.

Namun, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa kepemilikan HGB ini tidak mencakup keseluruhan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang sedang menjadi sorotan.

Menurut Muannas, HGB milik anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

“Pagar laut tersebut bukan sepenuhnya milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2). Dari total panjang 30 kilometer, HGB yang dimiliki anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya terdapat di Desa Kohod. Di luar lokasi itu, dipastikan tidak ada,” jelasnya, Kamis (23/1).

Ia juga menepis anggapan bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.

“Meskipun pagar ini melewati enam kecamatan, bukan berarti semuanya memiliki HGB. HGB anak perusahaan Non-PANI, yaitu PT IAM, serta PANI melalui PT CIS, hanya ada di Desa Kohod,” tambah Muannas.

Muannas juga mengungkapkan bahwa pagar laut di pesisir Tangerang telah ada sebelum proyek pembangunan PIK 2 dimulai.

Bahkan, menurutnya, pagar-pagar itu sudah berdiri sebelum Presiden Joko Widodo menjabat.

Pernyataan ini diperkuat oleh cerita eks Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yang pada 2014 mengunjungi pantai utara Tangerang bersama media dan melihat keberadaan pagar-pagar tersebut.

Terkait rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang ingin mencabut HGB pagar laut tersebut, Muannas mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.

“Hingga saat ini, kami belum menerima dokumen resmi atau surat tertulis mengenai pencabutan itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa HGB ini diperoleh melalui prosedur yang sah, termasuk pembelian dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), pembayaran pajak, serta izin resmi seperti Surat Izin Lokasi dan PKKPRL.

Baca Juga :  Pemkab Karanganyar Mengurangi Anggaran Perjalanan Dinas Rp 31,5 Miliar

Di sisi lain, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang HGB di area tersebut, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Nusron merencanakan pembatalan HGB tersebut karena diduga terdapat cacat prosedur dalam penerbitannya.