Pintasan.co, Jakarta – Musisi sekaligus pencipta lagu, Ahmad Dhani, menyoroti persoalan tata kelola royalti musik di Indonesia yang dinilai belum optimal.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024), Dhani mengungkapkan data mengejutkan terkait pendapatan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.

Menurut Dhani, pendapatan royalti dari pertunjukan musik sepanjang 2023 hanya mencapai Rp900 juta, jauh di bawah total pendapatan royalti musik dari televisi, radio, dan media lain yang mencapai Rp140 miliar.

“Dari keseluruhan royalti Rp140 miliar sekian, yang dari pertunjukan musik hanya Rp900 juta. Itu di bawah 1 persen,” ujar pentolan Dewa19 tersebut.

Ahmad Dhani menilai rendahnya angka ini sebagai bukti bahwa tata kelola royalti untuk pertunjukan musik belum berjalan efektif.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam sistem pengelolaan, yang selama ini disebutnya memicu ketidakpuasan di kalangan pencipta lagu.

“Kenapa hanya Rp900 juta per tahun dari seluruh konser di Indonesia? Sementara dari media lain bisa mencapai Rp140 miliar. Royalti pertunjukan musik hanya berhasil dikumpulkan 1 persen,” katanya.

Sebagai bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Dhani dan rekan-rekannya mengusulkan solusi berupa sistem Digital Direct License (DDL) untuk menciptakan pengelolaan royalti yang lebih transparan dan efisien.

“AKSI membentuk sistem sendiri agar tata kelola pertunjukan musik lebih baik. Seharusnya ini bukan hal yang sulit jika ada niat baik,” tegas Dhani.

Merespons kritik ini, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi atas masalah royalti musik yang berlarut-larut.

“Spiritnya sama, yaitu bagaimana tata kelola royalti musik di Indonesia bisa lebih akuntabel dan efisien. Tentu masukan dan usulan seperti ini sangat baik,” ujar Teuku Riefky.

Diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem royalti musik di Indonesia agar lebih adil dan tepat sasaran bagi para pencipta lagu.

Baca Juga :  PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Begini Cara Menghitung Pajak Barang Mewah