Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa proyek tanggul laut raksasa, atau Giant Seawall, perlu diwujudkan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kawasan pesisir.

Proyek ini, yang diharapkan dapat mengatasi dampak dari krisis iklim dan cuaca ekstrem, terutama di wilayah pantai utara, harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan infrastruktur yang lebih adaptif.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu, AHY menekankan pentingnya perhatian serius terhadap perubahan iklim dalam merancang tata ruang dan infrastruktur yang lebih tahan terhadap bencana.

Ia menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung proses pemulihan dan memastikan langkah-langkah mitigasi jangka panjang untuk melindungi masyarakat dari risiko banjir di masa depan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, proyek Giant Seawall Pantai Utara Jawa telah dimasukkan dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Proyek ini direncanakan akan mencakup beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.

Proyek-proyek yang masuk dalam PSN dapat diusulkan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun sektor swasta.

Pelaksanaan proyek yang melibatkan pihak selain pemerintah pusat mencerminkan kontribusi dari pemda, BUMN, dan swasta untuk mencapai tujuan RPJMN, yang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian PSN akan menjadi bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional.

Setiap tahun, PSN ditetapkan sesuai dengan prioritas pembangunan, kesiapan proyek, ketersediaan dana, dan persetujuan Presiden melalui mekanisme rencana kerja pemerintah.

Baca Juga :  PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo? AHY: Demokrat Serahkan Keputusan pada Presiden