Pintasan.co, PasuruanAgus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Pertahanan Nasional (ATR/ BPN) menyerahkan 52 sertifikat tanah di Pasuruan. Sertifikat terdiri dari 48 Sertifkat Hak Milik dan 4 Sertifikat Tanah Wakaf.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024) siang. AHY menyatu dengan warga Pasuraun dengan berbincang santai di bawah naungan bambu dan mendengarkan langsung keluhan warga.

AHY disambut hangat oleh warga teruama yang telah menerima sertifikat tanah. Salah satu warga yang menerima sertifikat diantaranya, Yanuar. Yanuar menyampaikan pertanyaannya terkait bentuk sertifikat tanah yang berbeda dengan sebelumnya. Yanuar khawatir apakah sertifikat yang baru bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

“Suratnya beda, Pak Menteri. Apa ini masih bisa digadaikan seperti sertifikat sebelumnya?” tanya Yanuar dengan nada cemas.

Kemudian, AHY menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima warga tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. “Sertifikat elektronik ini diakui secara hukum dan bisa digunakan untuk keperluan seperti pinjaman modal usaha,” tegas AHY.

Warga lainnya yang juga menerima sertifikat dari AHY mengungkapkan rasa senangnya. “Alhamdulillah, sudah lama saya menunggu surat tanah ini. Selain itu, saya juga asenang bisa foto langsung dengan Pak Menteri,” ujarnya dengan senyum lebar.

Serifikat yang dibagikan merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa bertemu langsung dengan masyarakat di Desa Ranggeh, Pasuruan. Menyerahkan sertifikat tanah ini adaah bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimilki warga. Setelah puluhan tahun, kini mereka memilki bukti leglitas atas nama mereka,” ujar AHY.

Baca Juga :  Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang DIY, Pusat Gempa di Barat Daya Gunungkidul

Menteri AHY mengatakan selain kepastian hukum, sertifikat tersebut membantu menghindar potensi konflik, seperti sengketa tanah dan tumpang tindih kepemilikian. “Kami juga terus berupaya mencegah konflik agraria yang sering menjadi masalah sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.