Pintasan.co, Luwu Timur – Seorang pria berinisial AD (36) yang berasal dari Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, nekat mencuri emas seberat 300 gram dari sebuah toko perhiasan.

Emas yang dicuri terdiri dari gelang dan cincin, dengan total kerugian sekitar Rp 500 juta. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap atas tindakannya tersebut.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 14.02 Wita di Toko Mega Buana yang terletak di Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili.

Pemilik toko sempat mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Pasar Lakawali.

“Saat korban berteriak, pelaku berlari menuju motornya yang terparkir di pinggir jalan. Korban mencoba mengejar, namun motor pelaku terjatuh saat hendak distarter, sehingga pelaku melanjutkan pelarian ke arah Pasar Lakawali,” ujar Taufik.

Selain itu, pelaku sempat mengancam pemilik toko menggunakan senjata tajam, lalu mengambil motor milik korban sebelum kabur.

“Pelaku meninggalkan lokasi menuju jalan Trans Malili-Wotu, sementara korban mencoba melemparkan batu, namun tidak mengenai pelaku,” tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, pemilik toko segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.

Berkat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada hari yang sama.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai Pasal 363 ayat 5 KUHP pidana.

Baca Juga :  KPK Ungkap Banyak Pejabat Isi LHKPN dengan Data Fiktif, Fortuner Rp 6 Juta Jadi Contoh