Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih bukan lagi melainkan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan pihaknya mulai menggunakan nomenklatur DKJ karena merujuk pada hasil revisi terakhir UU DKJ yang disahkan pada 12 November 2024 lalu.

“Itu berdasarkan UU 151 nomenklatur, gubernurnya menjadi gubernur DKJ. Termasuk DPRD dan kami KPU Daerah Khusus Jakarta,” ujar Wahyu usai rapat pleno Penetapan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta di Hotel Pullman Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Hasil revisi terakhir UU itu mengubah nomenklatur pada sejumlah lembaga dari DKI menjadi DKJ, termasuk didalamnya Gubernur dan Wakil Gubernur, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 70A.

Pasal tersebut berbunyi bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

KPU resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam keputusan itu, disebutkan Jakarta sudah tak lagi berstatus ibu kota. Melainkan Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga :  Program Sarapan Gratis Batal, Pramono: Dana Dialihkan ke KJP-Renovasi Kantin