Pintasan.co, Bantul – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di wilayah Kretek, Kabupaten Bantul. Seorang anak perempuan berusia 8 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tiri di rumah kontrakan di Dusun Mancingan, Parangtritis, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kretek oleh ibu kandung korban dan kini tengah dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kretek. Peristiwa tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan penganiayaan terungkap ketika seorang saksi mendengar suara anak kecil menangis saat pulang ke rumah kontrakan. Suara tersebut berasal dari kamar korban. Saksi mengetuk pintu dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar.
Setelah terduga pelaku keluar, saksi menghampiri korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian menceritakan bahwa ia dicakar, dipukul, dilukai dengan puntung rokok, serta dipukul menggunakan sapu lidi. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka antara lain memar dan bengkak pada telinga kiri, luka cakar di tangan, serta bengkak di bagian kepala.
Setelah mengetahui kondisi korban, pihak keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kretek.
Penanganan Kepolisian
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk satu buah sapu lidi yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial NIS, perempuan berusia 31 tahun. Setelah diperiksa, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Motif dugaan kekerasan diduga karena pelaku merasa jengkel kepada korban.
Saat ini, penyidik Polsek Kretek terus melakukan proses hukum lebih lanjut untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kepada tersangka.
