Pintasan.co, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online, yang umumnya mereka akses melalui permainan di ponsel.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam acara edukasi dan pelatihan literasi digital dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat,” yang berlangsung di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (12/11/2024).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa lebih dari 200.000 anak di bawah usia 19 tahun terlibat dalam perjudian online. Dari jumlah itu, sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang mengaksesnya melalui akun orang tua, biasanya lewat permainan online,” ujar Meutya dalam kesempatan tersebut.

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dapat sepenuhnya mengawasi anak-anak yang terpapar judi online, sehingga peran orang tua menjadi sangat penting.

Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari orang tua saat anak-anak mereka menggunakan ponsel atau perangkat digital lainnya.

Ia juga menyoroti bahwa perjudian online bisa melibatkan berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang pekerjaan.

“Judi online ini tidak mengenal batas profesi, mulai dari karyawan, pengusaha, hingga ibu rumah tangga. Semua bisa terjerat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Meutya mengimbau agar siapa pun yang masih terlibat dalam praktik judi online segera menghentikan kegiatan tersebut, untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda.

Baca Juga :  Istana Tegaskan Tak Akan Halangi Proses Hukum Terhadap Budi Arie Terkait Judi Online