Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan instruksi untuk seluruh kementerian dan lembaga (K/L) guna mengurangi anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa anggaran yang tersedia pada DIPA 2024.
Instruksi ini tercantum dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang ditujukan kepada menteri kabinet, jaksa agung, kepala kepolisian, pimpinan lembaga non-kementerian, serta kepala kesekretariatan lembaga negara. Surat ini diterbitkan pada Senin, 11 November 2024.
Menurut Sri Mulyani, penghematan belanja perjalanan dinas tersebut harus dilakukan dengan memotong setidaknya 50 persen dari sisa anggaran yang tertera dalam DIPA tahun anggaran 2024, mulai dari tanggal surat tersebut ditetapkan.
Ada tujuh poin utama yang tercantum dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
- Evaluasi Kegiatan Perjalanan Dinas: Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk meninjau ulang semua kegiatan yang membutuhkan anggaran perjalanan dinas dalam DIPA 2024 dan mencari peluang untuk menghemat biaya, sembari tetap menjaga efektivitas pencapaian sasaran program masing-masing K/L.
- Penghematan Minimal 50 Persen: Penghematan terhadap belanja perjalanan dinas harus dilakukan minimal 50 persen dari sisa anggaran perjalanan dinas yang tercantum dalam DIPA 2024 sejak surat edaran ini ditetapkan.
- Permohonan Dispensasi: Jika setelah penghematan masih ada kebutuhan anggaran yang mendesak untuk perjalanan dinas, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan.
- Pengecualian Penghematan: Kebijakan penghematan ini tidak berlaku untuk dua jenis perjalanan dinas, yaitu yang berkaitan dengan unit yang tugas dan fungsinya memang mengharuskan perjalanan dinas, serta perjalanan dinas untuk penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan perjalanan dinas di kedutaan besar atau atase.
- Pembatasan Secara Mandiri: Setiap K/L diharapkan dapat melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri dengan melakukan revisi pada DIPA dan mencantumkan penghematan tersebut dalam catatan halaman IV.A DIPA. K/L juga diminta untuk mengoordinasikan penghematan ini dengan instansi vertikal atau satuan kerja di lingkup masing-masing.
- Revisi pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan: Revisi terkait penghematan belanja perjalanan dinas yang tercantum dalam catatan halaman IV.A DIPA harus dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Syarat Pembayaran: Sebagai bagian dari implementasi penghematan, K/L atau satuan kerja tidak diperbolehkan mengajukan permintaan pembayaran untuk biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi anggaran sesuai ketentuan di atas.
Dengan langkah ini, Sri Mulyani bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengeluaran pemerintah.