Pintasan.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditetapkan seumur hidup.
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sudding menjelaskan bahwa usulan ini sejalan dengan penerapan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah ditetapkan seumur hidup.
“KTP itu berlaku seumur hidup. SIM juga seharusnya demikian, berlaku seumur hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup akan membantu meringankan beban masyarakat, mengingat banyaknya hambatan yang sering dialami saat mengurus perpanjangan dokumen-dokumen berkendara tersebut.
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sudding menambahkan bahwa perpanjangan surat-surat berkendara tersebut lebih menguntungkan bagi vendor penyedia layanan.
“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran berkendara, surat-surat tersebut cukup diberi lubang sebagai tanda, dan apabila telah mencapai batas tertentu, kepemilikannya dapat dicabut.
“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” tuturnya.
Sudding menambahkan bahwa usulan tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.
“Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” katanya.