Pintasan.co, Luwu Timur – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten Luwu Timur sudah bernafas lega. Pasalnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi.

Sebelumnya dalam Peraturan tersebut, papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari 1 Meter persegi dikategorikan sebagai objek pajak reklame. Namun dalam penyusunan Perbup kali ini ketentuan itu akan dihapuskan oleh Bupati Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam.

Kepala Badan Pendapatan kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pengapuskan objek pajak reklame merupakan bentuk komitmen Bupati terhadap pelaku UMKM.

Menurutnya, “Perubahan Peraturan Bupati saat ini sedang dalam proses penyusunan draft sehingga dalam waktu dekat Pelaku UMKM sudah tidak lagi dikenakan objek pajak reklame seperti biasanya,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, penghapusan objek pajak reklame atas papan nama usaha dan atau profesi dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama Pemerintah Daerah.

  • Pertama, memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang pada umumnya menggunakan papan nama sebagai identitas usaha bukan sebagai sarana promosi.
  • Kedua, mewujudkan azas keadilan karena papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha atau profesi pada dasarnya berbeda reklame yang komersial.
  • Ketiga, mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat dalam menjalankan usaha.
  • Keempat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah diantarkan atau disampaikan ke masyarakat akan dilakukan peninjauan pembebasan pajak reklame berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi,” ungkap Yusri.

Baca Juga :  Heboh Pembakaran Rumah oleh Bocah di Sukabumi, Puan Maharani Ingatkan Soal Konten Digital