Pintasan.co – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) dengan sistem kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut, ASN Pemda ditetapkan menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemerintah juga ingin mempercepat digitalisasi layanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.

Tito menilai pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa sistem kerja berbasis digital telah berjalan cukup baik di berbagai daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu semakin mengoptimalkan kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan bekerja secara aktif dan memenuhi target kinerja. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian yang jelas antara pelaksanaan WFO dan WFH.

Untuk menjaga kualitas layanan publik, unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif, dengan tetap memastikan capaian kinerja.

Sejumlah layanan bahkan dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Baca Juga :  Mendagri Laporkan Penanganan Bencana dan Dukungan Anggaran ke Presiden Prabowo

Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk penghematan anggaran. Kepala daerah diminta menghitung potensi efisiensi yang dihasilkan dari pola kerja baru tersebut.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.

Anggaran hasil penghematan nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan, sementara gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutur Mendagri.