Pintasan.co, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan aturan baru mengenai pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat dilakukan dengan sistem Work From Anywhere (WFA).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BKN, Zudan Arif, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 kebijakan bagi pegawai BKN.

Kebijakan ini sekaligus menjadi uji coba keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara menyeluruh.

“Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran ini bisa menjadi peluang bagi BKN untuk meningkatkan efektivitas kerja, sekaligus mengukur keandalan Sistem Informasi ASN (SIASN) yang terintegrasi,” ujar Zudan.

Ia menilai bahwa skema kerja dengan dua hari WFA dan tiga hari Work From Office (WFO) merupakan langkah awal dalam menghemat anggaran negara dengan mengurangi pengeluaran yang tidak diperlukan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN, mengingat penggunaan anggaran negara kerap menjadi sorotan terkait potensi pemborosan.

Lebih lanjut, Zudan berharap kebijakan efisiensi ini dapat meningkatkan daya saing pegawai BKN serta mendorong pencapaian target kinerja.

“Manfaatkan efisiensi ini untuk membangun citra profesi ASN agar para pemangku kepentingan melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif, efisien, dan berorientasi pada pencapaian target,” tegasnya.

Ia juga optimis bahwa penerapan kebijakan ini akan mendorong lahirnya berbagai inovasi yang dapat mempercepat penyelesaian tugas serta mendukung pengembangan talenta digital di lingkungan ASN.

Baca Juga :  RUU TNI Akan Dibawa ke Rapat Paripurna, Komisi I DPR: InsyaAllah Besok