Pintasan.co, Barru – Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru kembali menegaskan penolakannya terhadap keberadaan toko waralaba seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah tersebut.
Mereka mendesak DPRD Barru dan Pemerintah Kabupaten Barru untuk tetap mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dan tidak memberikan izin operasional kepada kedua waralaba tersebut.
Hal ini ditekankan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Pasar, Umar Mustari Zul, yang khawatir keberadaan waralaba akan berdampak buruk bagi keberlangsungan usaha pedagang kecil di pasar tradisional.
Umar Mustari Zul menambahkan bahwa keputusan DPRD Barru untuk memberikan izin kepada Alfamart dan Indomaret bisa menimbulkan dampak negatif yang besar bagi pedagang pasar tradisional.
“Di mana lagi kami mengadu jika toko waralaba tersebut tetap beroperasi tanpa mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat? Kami mohon komitmen pemerintah untuk tetap bersama kami.” Ungkap Umar.
Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya bagi pedagang pasar untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah demi menjaga ekonomi mereka tetap bertahan.
Kontroversi ini semakin memanas setelah beredar foto pembongkaran barang yang diduga terkait dengan toko waralaba, meski tanpa papan nama.
Hal ini memunculkan kecurigaan adanya upaya untuk membuka waralaba secara diam-diam tanpa izin resmi.
“Intinya DPRD Barru tidak memberikan ruang Alfamart dan Indomart, bagaimana pemerintah kabupaten apakah memihak kepada pengusaha lokal, silahkan Ormas, Mahasiswa dan organisasi pedagang pasar menilainya,” Tegas Syamsu Rijal, Ketua Komisi, pada 27 Januari 2025.