Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) meluncurkan aturan baru registrasi biometrik kartu SIM, Selasa (27/1/2026). Langkah ini menjadi respons atas maraknya spam call yang merugikan masyarakat hingga Rp 9,1 triliun dalam setahun.
Tingginya Ancaman Spam Call
Data awal tahun 2025 menunjukkan 60% pengguna seluler menerima panggilan penipuan minimal sekali seminggu. Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan hal ini. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan penipuan (scam) via ponsel mencapai 9 triliun dari 2024 hingga 2025.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penipuan digital telah menimbulkan kerugian material yang serius.
“Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Registrasi Wajib dengan Wajah
Solusi yang ditempuh adalah Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan verifikasi identitas dengan teknologi pengenalan wajah (biometrik) untuk setiap pendaftaran kartu SIM baru.
- Tujuan: Memastikan identitas terdaftar milik pengguna sah dan mempersulit pelaku kejahatan menggunakan nomor anonim.
- Kemitraan: Kemkomdigi bekerja sama dengan seluruh operator seluler dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
- Proses: Edwin menyebut proses verifikasi dirancang cepat, dapat selesai dalam waktu kurang dari lima menit.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu memutus mata rantai penipuan digital yang kerap berasal dari nomor tidak terdaftar.
