Pintasan.co, Jakarta Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembentukan grup komunikasi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Selama ini, grup-grup komunikasi di lingkungan PPDS dibuat secara bebas, umumnya atas inisiatif para senior sesuai regulasi masing-masing program studi di fakultas kedokteran.

Berdasarkan beberapa temuan terkait kasus perundungan, pengawasan komunikasi dalam proses pendidikan dokter spesialis kini diperketat.

Grup komunikasi yang dibentuk melalui platform seperti WhatsApp dan Telegram wajib didaftarkan secara resmi di Kemenkes RI.

“Setiap grup komunikasi, baik WhatsApp, Telegram, dan lainnya, yang digunakan oleh peserta PPDS harus terdaftar resmi di rumah sakit, dengan kepala departemen dan ketua program studi sebagai perwakilan RS dan fakultas kedokteran untuk mempermudah pemantauan,” demikian disampaikan dalam edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, pada Jumat (25/10/2024).

Pemerintah menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi peserta senior dalam grup yang tidak terdaftar resmi.

Jika terjadi perundungan di grup resmi, sanksi akan diberikan kepada ketua departemen, kepala program studi, serta pelaku perundungan.

Setelah edaran diterbitkan, seluruh fakultas kedokteran yang bekerja sama dengan rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk mendaftarkan grup komunikasi mereka dalam waktu satu minggu.

“Sebagai langkah pemantauan, direktur sumber daya manusia dan pendidikan rumah sakit diminta untuk mendata seluruh grup komunikasi terkait dalam satu minggu setelah edaran diterima,” tambah Azhar.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi edaran tersebut.

Ia menekankan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk melanggar privasi peserta atau tenaga pengajar PPDS, tetapi untuk mencegah perundungan.

“Tujuan edaran ini adalah untuk mencegah perundungan di kalangan PPDS, terutama di grup-grup komunikasi seperti WhatsApp atau Telegram,” ujar Aji.

Ia menjelaskan bahwa grup yang perlu didaftarkan adalah yang berkaitan dengan kegiatan resmi PPDS, seperti penyampaian informasi, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau pengelolaan pasien, sementara grup yang tidak berkaitan dengan kegiatan resmi PPDS tidak perlu didaftarkan.

Baca Juga :  10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Survei LSI Denny JA Menilai Kinerja Berhasil