Pintasan.co, Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Awaluddin Muuri mantan Pj Bupati Cilacap, terkait dugaan kasus korupsi dalam pembelian lahan di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Rabu(18/06/2025).
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Jateng tertanggal 11 Februari 2025 serta Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 18 Juni 2025.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Sekda Cilacap tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar.
Sebagai informasi, PT Cilacap Segara Artha (CSA) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri serta berbagai usaha strategis lainnya.
Sementara itu, PT Rumpun Sari Antan (RSA) merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan. Saat ini, tersangka Awaluddin Muuri telah ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2025.
Sebelumnya, pada 30 April 2025 penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menahan ANH, yang menjabat sebagai Direktur PT RSA pada periode 2018–2024.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan seluas 700 hektare, di mana ANH menjual tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Carui kepada PT CSA.
Rincian transaksi menunjukkan bahwa SHGU Nomor 35 dengan luas 3.000 meter persegi dijual seharga Rp103,5 miliar, SHGU Nomor 37 seluas 1.072 meter persegi senilai Rp31,6 miliar, dan SHGU Nomor 38 yang luasnya 3.900 meter persegi dihargai Rp101,97 miliar.
Meski pembayaran dari BUMD tersebut telah dilakukan, lahan yang dibeli ternyata tidak pernah diserahkan kepada pihak pembeli.
Dari serangkaian penyidikan, Kejati Jateng kemudian mendapati beberapa alat bukti sehingga dilakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap ANH.
“Penahanan terhadap ANH dilakukan di Rutan dr Cipto Semarang,” kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya pada Kamis (1/5/2025).
Disebutkan Lukas, ANH mengakui jika uang Rp237 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengadaan lahan telah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Meskipun demikian, masih ada tersangka lain. Kami sudah periksa 25 saksi, termasuk internal PT CSA, PT RSA, BPN, hingga Pemkab Cilacap,” ucapnya.
Lukas menyampaikan bahwa sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT CSA yang berada di Kabupaten Cilacap pada 20 Maret 2025.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya termasuk di Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Kota Surakarta.