Pintasan.co, Cilacap – Serka Mulyono, Babinsa Koramil 14/Cimanggu, Kodim 0703/Cilacap, memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya judi online kepada para ketua RT dan RW di Desa Cimanggu pada Jumat (20/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cimanggu, Kabupaten Cilacap, ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap dampak negatif judi online di tengah masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Serka Mulyono menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah wujud kepedulian pemerintah melalui TNI AD sebagai aparat kewilayahan dalam memerangi judi online.

Ia menekankan bahwa judi online dapat menimbulkan dampak serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya di Desa Cimanggu.

“Kami menyadari bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial bagi individu yang terlibat, akan tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kondusifitas lingkungan serta berpotensi meningkatnya angka kriminalitas,” ujarnya.

Babinsa juga mengungkapkan bahwa judi online sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi atau melakukan aktivitas ilegal lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama pemerintah desa dan instansi terkait berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko dan dampak yang dapat terjadi jika terlibat dalam judi online.

“Samua ini dilakukan agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang bijak dalam menggunakan teknologi digital,” kata dia.

Babinsa menjelaskan bahwa setelah sosialisasi ini, para ketua RT dan RW bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah masing-masing.

Sasaran edukasi mencakup remaja, pemuda, orang tua, hingga anak-anak sekolah.

“Kita harus lebih waspada dan proaktif dalam mendeteksi serta melaporkan praktek perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak.
Sehingga setelah sosialisasi digelar, para peserta harus menyebarluaskannya,” jelas Serka Mulyono.

Serka Mulyono berharap melalui penyuluhan dan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online.

Baca Juga :  Kemenkumham Jateng Memanfaatkan SIPKUMHAM untuk Menggali Data Lapangan Analisis Kebijakan

Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan yang lebih efektif di masa mendatang. Babinsa juga mengajak para ketua RT, RW, serta perangkat desa yang hadir untuk bersama-sama melindungi lingkungan dari dampak buruk judi online dengan memberikan edukasi kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan psikologis, masalah keuangan, keretakan rumah tangga, KDRT, utang piutang, hingga tindakan melanggar hukum yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Semoga dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas judi online,” harapnya.