Pintasan.co, Jakarta – Polisi mengonfirmasi bahwa Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Tangerang. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Iya, benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Menurut Budi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penyidik, lanjutnya, telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025.
Laporan polisi dibuat oleh istri korban berinisial FY setelah menerima informasi bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
Korban diduga disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut sebagai Bahar bin Smith.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain robek pada pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, hidung berdarah, luka di bibir bawah, gigi patah, serta bekas sundutan rokok pada tangan kanan.
