Pintasan.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa perintah Presiden RI Prabowo Subianto bersifat wajib yaitu perihal gas LPG 3 kg.

Dia menjelaskan, jika presiden memberi perintah tidak boleh ada masyarakat yang mendapatkan yang tidak tepat.

Menteri ESDM ini pun menuturkan, semua kebijakan yang dilakukan oleh kementeriannya sudah dilakukan dengan kajian mendalam. kajian ini pun sudah dilakukan semenjak tahun 2023.

Kajian perubahan kebijakan dilakukan setelah hasil audit BPK menyebut ada penyalahgunaan subsidi, termasuk LPG 3 kg yang dilakukan oleh oknum pengecer.

Kementerian ESDM, kata dia pun, tidak ingin mencari kesalahan perihal siapa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.

Akan tetapi, yang dilakukan Kementerian ESDM saat ini ialah dengan mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki masalah tersebut.

“Sudahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah bapak presiden wajib, wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” ujar Bahlil saat ditanya soal pernyataan Dasco di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa, (4/2/2025)

Baca Juga :  Bahlil Merespon Isu Resuffle Kabinet: Kami Yakin Golkar Baik-baik Saja