Pintasan.co, Kulon Progo – Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulon Progo terus memastikan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa bandara termasuk dalam hal penyajian makanan dan minuman di gerai kuliner.
General Manager YIA dari PT Angkasa Pura Indonesia, Ruly Artha, menjelaskan bahwa jaminan tersebut diberikan melalui program Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (LHS).
“Kami berkolaborasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Yogyakarta untuk program tersebut,” kata Ruly lewat keterangannya pada Minggu (01/12/2024).
Menurutnya, kerjasama dengan BKK Kelas II Yogyakarta telah berlangsung sejak lama. Pertemuan rutin dengan pihak YIA juga dilakukan untuk membahas program sertifikasi tersebut.
Ruly menyampaikan bahwa pengelola gerai F&B telah menjalani evaluasi terkait aspek kebersihan dan sanitasi. Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar penerbitan Sertifikat LHS.
“Sertifikat tersebut kami berikan pada para pengelola kuliner yang ada di YIA,” ujarnya.
Ruly menjelaskan bahwa program ini tidak hanya terbatas pada sertifikasi. Ke depan, Sertifikasi LHS akan diterapkan secara berkelanjutan untuk memastikan kebersihan dan sanitasi dalam seluruh proses pengelolaan pangan.
Proses pengelolaan pangan ini mencakup pemilihan bahan makanan, penyimpanannya, pengolahan, penyajian, hingga pengemasan. Bahkan, perhatian juga diberikan pada kondisi makanan saat sampai ke tangan pelanggan.
“Program ini merupakan komitmen kami dalam memastikan kelayakan dan standar mutu dari gerai kuliner yang ada di YIA,” jelas Ruly.
Pihaknya juga akan terus bekerja sama dengan BKK Kelas II Yogyakarta untuk memastikan standar kualitas dan kelayakan gerai kuliner tetap terjaga. Diharapkan, YIA dapat menjadi bandara yang sehat.
Kepala Wilayah Kerja Kulon Progo, BKK Kelas II Yogyakarta, Muhammad Ramadhan Al Reno, menyatakan bahwa program Sertifikasi LHS berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14/2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang standar kegiatan usaha dan produk terkait penyelenggaraan perizinan usaha yang berbasis pada penilaian risiko kesehatan.
“Sertifikat LHS yang kami keluarkan menjadi bukti tertulis pada usaha kuliner yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan,” ujar Muhammad.
Gerai yang sudah memperoleh Sertifikat LHS akan diberi tanda berupa stiker khusus. Selain itu, gerai tersebut juga terdaftar dalam aplikasi Gerakan Masyarakat Pangan Aman Sehat (Germas PAS), yang dapat diakses oleh publik.