Pintasan.co, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005, yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, kini sudah tidak berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ricky Perdana Gozali, Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, dalam acara Memorabilia Uang Rupiah di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10).
Uang tersebut seharusnya telah ditarik pada tahun 2010, namun masyarakat diberi waktu hingga 2016 untuk menukarkannya.
“Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk mengembalikan karena pada 2016 uang itu tidak berlaku lagi,” kata Gozali.
Ia juga menambahkan bahwa meski uang tersebut tidak bisa lagi ditukar di bank, masyarakat masih dapat menyimpannya sebagai koleksi atau menjualnya kepada para kolektor.
Sementara itu, uang Rp 10 ribu yang saat ini berlaku adalah emisi 2022 yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu.
“Sekarang yang berlaku memiliki gambar utama Frans Kaisiepo dan tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” jelas Gozali.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, berharap acara memorabilia ini dapat meningkatkan pariwisata di wilayah tersebut dan mendorong perekonomian lokal.
Menurutnya, acara ini juga penting untuk mengedukasi masyarakat, terutama pelajar, mengenai Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Elen juga mengungkapkan kebanggaannya bahwa uang emisi 2005 menampilkan Rumah Limas, yang merupakan ikon budaya Sumatera Selatan.
“Saya bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal pada Rupiah kita,” ujar Elen.
Ia juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih memahami bahwa Rupiah bukan hanya alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan budaya yang harus dijaga.
Namun demikian, Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, mengklarifikasi bahwa uang Rp 10 ribu emisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
“Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI,” ujar Marlison ketika dihubungi JawaPos.com pada Jumat (4/10).
Selain itu, BI menegaskan bahwa uang Rp10 ribu tahun emisi 2005, 2016, dan 2022 semuanya masih berlaku.
Masyarakat diimbau agar tidak menolak transaksi yang menggunakan uang tersebut, sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 yang melarang penolakan Rupiah dalam transaksi kecuali ada keraguan terhadap keasliannya.
Marlison juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari.
BI menyarankan masyarakat yang ingin memastikan masa berlaku uang mereka agar mengakses informasi melalui situs resmi BI atau kantor perwakilan BI terdekat.
“Kami juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga, dan paham Rupiah, agar selalu merawat dan menjaga kualitas Rupiah yang mereka miliki,” pungkas Marlison.