Pintasan.co, Subang – Polres Subang berhasil mengungkap jaringan Narkoba Internasional dan menyita barang bukti sabu sebanyak 5 kg.
Barang bukti berupa sabu seberat 5 kg itu dimusnahkan di halaman Kantor Polres Subang, Selasa 11 Maret 2025.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Subang, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Kapolres Ariek juga mengimbau kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, salah satunya dengan melaporkan indikasi peredaran narkoba dan narkotika.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggungjawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar Ariek dalam sambutannya.
Barang bukti sabu seberat 5 kg itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas dalam panci besar. Setelah larut, kemudian dialirkan ke saluran pembuangan.
Polres Subang menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas narkoba dan mewujudkan ketertiban masyarakat di wilayah Subang.