Pintasan.co, Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan khusus untuk barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, untuk barang-barang lainnya, PPN akan tetap dikenakan dengan tarif 11%.

“Barang-barang pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat akan tetap dikenakan tarif pajak 11%, seperti yang berlaku saat ini,” tambahnya.

DPR juga telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tarif PPN bagi kebutuhan pokok.

“Terkait usulan dari teman-teman di DPR tentang penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang langsung berhubungan dengan masyarakat, Presiden tadi menyampaikan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut,” ungkap Dasco.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggelar rapat internal untuk membahas keputusan ini.

Beberapa menteri telah dipanggil oleh Presiden Prabowo untuk membahas usulan tersebut.

“Dalam waktu dekat, mungkin dalam satu jam ini, Presiden akan memanggil Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat membahas usulan-usulan dari masyarakat dan DPR terkait penurunan pajak,” kata Dasco.

Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):

  1. Kendaraan Bermotor – Termasuk mobil mewah, namun tidak berlaku untuk kendaraan seperti ambulans, kendaraan jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, serta angkutan umum dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara.
  2. Hunian Mewah – Termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan properti sejenis.
  3. Pesawat Udara – Pengenaan PPnBM berlaku untuk pesawat pribadi, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Balon Udara – Termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM.
  5. Peluru Senjata Api dan Senjata Api – Kecuali untuk kepentingan negara.
  6. Kapal Pesiar Mewah – Akan dikenakan PPnBM, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Baca Juga :  Anak TK Mondokan di Sragen Terima Sosialisasi dari Polres untuk Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas