Pintasan.co, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus judi online yang terlibat dalam jaringan Filipina, dengan inisial HS.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan pihak berwenang Filipina.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan pada Kamis (21/11/2024), “Sekarang ada pelaku yang akan kita kembalikan, kami akan menerima HS alias A dari Filipina.”
Wahyu menjelaskan bahwa tersangka HS bertugas menyediakan rekening yang digunakan untuk transaksi pada situs judi online W88. Rekening dan dokumen terkait dikirimkan ke Filipina dan Kamboja.
“HS memerintahkan para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, kartu SIM, token, dan ponsel yang sudah terhubung dengan mobile banking, kemudian dikirim melalui ekspedisi ke Filipina dan Kamboja,” ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk terus memberantas praktik judi online di Indonesia.
Operasi pemberantasan judi online akan semakin ditingkatkan. HS diperkirakan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang Indonesia pada malam itu juga.
“Kami berhasil menangkapnya di Filipina, dan hari ini akan diserahkan kembali ke Indonesia,” pungkasnya.