Pintasan.co, Bulukumba – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengungkap adanya sejumlah aparatur negara yang terlibat dalam kegiatan dukungan bagi salah satu calon bupati.

Berdasarkan pemeriksaan, Bawaslu menemukan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat, dan hasil temuan ini telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Selain ASN, Bawaslu juga menemukan dua kepala desa dan satu perangkat desa di Bulukumba yang diduga melanggar prinsip netralitas.

Terkait temuan ini, Bawaslu Bulukumba telah meneruskan laporan mengenai keterlibatan kepala desa dan perangkat desa tersebut kepada Pejabat Bupati Bulukumba.

Menurut Humas Bawaslu Bulukumba, Muh Ashar, pada Kamis (7/11/2024), keterlibatan ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam kegiatan suksesi pemilihan bupati ini menjadi perhatian serius, mengingat Bulukumba dianggap sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap keterlibatan aparatur negara dalam proses pemilihan.

Pilkada Bulukumba tahun ini diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Nomor Urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto dan pasangan Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.

Sebagai upaya pencegahan, Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah menerbitkan edaran terkait netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Edaran ini disebarluaskan ke seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan untuk memastikan semua ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap netral dalam proses Pilkada.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Gugatan Pilgub Sulsel 2024