Pintasan.co, Indragiri Hilir – Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini masuk tahapan kampanye pemilihan serentak di tahun 2024 terhitung sejak tanggal 25 September-23 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir berkoordinasi langsung dengan Panwas Kecamatan Keritang terkait dengan adanya laporan yang diduga masuk kategori pelanggaran dalam tahapan pemilihan (09/10/2024).
“Saat dikonfirmasi, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Indragiri Hilir Sdr. Rahmaddian menyampaikan untuk tetap menjaga dan menghargai kemurnian proses demokrasi tahapan yang sudah berjalan sesuai dengan aturan main dan rambu-rambu peraturan yang telah ditetapkan dan tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024, ujarnya.”
Kami dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir tak henti-hentinya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan kampanye yang mengarah ke ujaran kebencian, politik uang dan politisasi sara.
Terkait netralitas ASN, kami sudah memberikan surat imbaun dan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Deklarasi Netralitas Kepala Desa serta telah memberikan penguatan kapasitas dijajaran pengawas kami.
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran pemilu, silahkan berkordinasi dan melaporkanya langsung ke Pengawas Pemilihan kami disetiap tingkatan mulai dari Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota.
Saat ini, kami sedang menindaklanjuti sebuah laporan yang masuk di Panwas kami di Kecamatan Keritang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran ditahapan pemilihan, kemudian kami langsung berkordinasi dan hadir kelokasi guna menindaklanjuti laporan yang dimasud.
“Sebagai bukti Keseriusan Bawaslu Kabupaten Indragiri bersama Panwas Kecamatan dalam menindaklanjuti adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan mekanisme regulasi dan prosedur dalam proses Penanganan Pelanggaran. Jika memang terpenuhinya unsur baik berupa syarat formil dan materil dan terbukti terdapat pelanggaran maka kami akan mengambil sikap tegas, ucapnya.”
Dalam proses penanganan pelanggaran, ada dua pintu masuk yang bersumber dari temuan atau laporan. Jika bersifat pelanggaran administrasi setelahnya kami plenokan berdasar kajian untuk kemudian kami rekomendasikan ke KPU terkait dengan pelanggaran yang dimaksud.
Jika terdapat dugaan tindak pidana pemilihan, maka akan kami bawa dalam pembahasan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan.
Bahwa pada prinsipnya kami Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil terlibat dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024.
Semoga tahapan pemilihan di Kabupaten Indragiri Hilir kedepan berjalan dengan Langsung Umum Bebas Rahasia, jujur dan adil sesuai dengan Amanah Undang Undang.