Pintasan.co, Luwu Timur – Netralitas ASN dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi perhatian serius. Masyarakat melaporkan aduan kepada Bawaslu Luwu Timur mengenai adanya 17 oknum ASN diwilayah pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang diduga memihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati serta Wakil Bupati Luwu Timur yang akan bertarung di Pilkada Luwu Timur pada tanggal 27 November 2024.
“Benar, kami telah menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 17 ASN di Luwu Timur dan sekarang alaporan tersebut sedang diproses,” ujar Ketua BawasluLuwu Timur Pawennari.
Lebih jelas, ia melanjutkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menangani dugaan pelanggaran etik bagi pihak ASN yang diduga memihak pada salah satu Paslon peserta pemilu.
Baca Juga : Kementerian Pertanian Gelar Pelatihan Keuangan untuk Pengusaha Pertanian Muda Melalui Program YESS
Untuk itu, ia kembali mengingatkan, mengajak seluruh masyarakat Luwu Timur untuk ikut memantau gerak-gerik dari ASN dan kepala desa yang berani melanggar aturan pemilu.
“Segera melaporkan jika ada indikasi apalagi jika terdapat bukti, tentunya laporan akan diproses”, tegas Pawennari.
Ia mengatakan, pihak Bawaslu tidak akan membiarkan atau diam jika terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan aparat atau pimpinan desa yang terbukti melanggar aturan pada pemilu mendatang.
Bagi oknum ASN yang ditemukan melanggar dan mengajak seseorang untuk mendukung salah satu paslon akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam peraturan yang ada. Bentuk sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya.