Pintasan.co, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengimbau kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa penggantian pejabat ASN dalam periode ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan, terutama ASN, dilarang selama enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri,” ujar Mardiana pada Jumat (29/11/2024).
Larangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi dan netralitas ASN dalam proses transisi pemerintahan.
Mardiana juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda hingga enam juta rupiah.
“Jika ditemukan pelanggaran, kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda hingga enam juta rupiah,” tambahnya.
Imbauan ini mengacu pada Pasal 71 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang melarang kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum hingga sesudah penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan dari Menteri.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas.
Bawaslu juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana, yaitu pidana penjara antara satu hingga enam bulan atau denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Bawaslu Sulsel meminta kepala daerah untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan Pilkada yang demokratis dan adil,” tutup Mardiana.