Pintasan.co, Palopo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yang saat ini kewenangannya dialihkan kepada KPU Sulsel, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Alamsyah, Anggota Bawaslu Sulsel, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Bawaslu Palopo sudah diplenokan dan setelah pleno tersebut, Bawaslu Sulsel mengambil sikap untuk menangani persoalan tersebut.
“Apapun keputusan yang diambil oleh Bawaslu Palopo adalah yang diputuskan,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat di Sulsel.
Rekomendasi ini berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, atau yang lebih dikenal sebagai Ome, yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra.
Reski mengklaim bahwa Ome tidak transparan mengenai statusnya sebagai terpidana pada 2018, yang seharusnya diungkapkan saat mencalonkan diri.
Bawaslu Kota Palopo, setelah menindaklanjuti laporan Reski Adi Putra (nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025), menganggap Ome melanggar Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam kajiannya, Bawaslu Kota Palopo menyarankan diskualifikasi terhadap Ome berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat 2 Huruf f, dan Pasal 20 Ayat 2 Poin b.
Alamsyah mengingatkan bahwa tugas Bawaslu provinsi adalah untuk melakukan supervisi dan pemantauan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025.
Bila ditemukan pelanggaran, maka KPU sebagai penyelenggara wajib menyelesaikannya sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu Sulsel adalah untuk melakukan supervisi sesuai dengan keputusan MK, sementara KPU Palopo yang saat ini kewenangannya diambil alih oleh KPU provinsi, akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.
KPU Palopo, meskipun kini diambil alih oleh KPU provinsi setelah tiga komisionernya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masih memiliki kewenangan untuk memutuskan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Alamsyah juga menambahkan bahwa Bawaslu Palopo telah melaksanakan pleno terkait masalah ini, namun keputusan selanjutnya berada di tangan KPU Palopo yang kini di bawah pengawasan KPU provinsi.
Mengenai koordinasi, Bawaslu Sulsel sudah menerima tembusan dari rekomendasi tersebut.
Namun, hingga saat ini, baik Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, maupun Anggota KPU Sulsel yang membidangi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, belum memberikan tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut.