Pintasan.co, Luwu Timur – Pada hari pencoblosan, Bawaslu mengingatkan warga agar tidak membawa ponsel atau headphone ke bilik suara, karena hal ini akan dikenai tindakan tegas.

Larangan ini diterapkan untuk menjaga integritas dan kerahasiaan proses pemilu, serta memastikan pemilih menjalani hak suaranya tanpa gangguan.

Sukmawati, anggota Bawaslu Lutim, menegaskan bahwa membawa ponsel ke bilik suara jelas bertentangan dengan prinsip dasar pemilu.

“Pembawaan HP ke bilik suara itu jelas melanggar asas pemilu,” ujarnya dalam pernyataan pada Selasa (05/10/24).

Ia juga menambahkan bahwa setiap petugas KPPS diharapkan untuk bertindak segera jika menemukan adanya pelanggaran tersebut di lokasi pemungutan suara.

“Harus ditindak di tempat kalau ketahuan,” kata Sukmawati.

Larangan ini bukanlah tanpa alasan, Bawaslu menganggap sangat penting untuk menjaga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa merusak integritas suara pemilih.

Setiap tindakan yang bisa mengganggu kerahasiaan pemilih harus dicegah dengan ketat.

Sebelumnya, Saiful Jihad, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, menegaskan bahwa larangan membawa ponsel ke bilik suara sudah diberlakukan sejak Pemilu 2019 dan 2020.

“Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan 2020, demi menjaga kerahasiaan suara pemilih,” ungkap Saiful pada Jumat (25/10/24).

Bawaslu khawatir penggunaan ponsel di bilik suara bisa disalahgunakan untuk memotret hasil pilihan, yang bisa mengancam prinsip kerahasiaan pemilu.

“Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau disebarluaskan ke orang lain. Membawa HP ke bilik suara memungkinkan hal itu terjadi,” jelas Saiful, menekankan potensi risiko dari penyalahgunaan teknologi.

Untuk memastikan aturan ini ditaati, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dan memastikan setiap jajaran pengawas di lapangan memahami dan menjalankan peraturan tersebut dengan disiplin.

“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar aturan ini ditegakkan. Pengawas TPS juga akan memastikan aturan ini dipatuhi di setiap TPS,” tegas Saiful, memberikan penekanan pada pentingnya pengawasan yang konsisten.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024: Berikut Jadwal dan Ketentuannya