Pintasan.co, Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Menurut Rahmat, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran pemilihan, baik itu terkait pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Rahmat dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024).

Prabowo Diizinkan Berkampanye Berdasarkan Ketentuan Hukum

Rahmat menjelaskan bahwa meskipun video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi melalui akun Instagram tersebut mengandung muatan kampanye, pengunggahan video tersebut dilakukan pada tanggal 9 November 2024.

Video tersebut, menurutnya, masih berada dalam rentang jadwal kampanye yang diizinkan, yaitu antara 25 September hingga 23 November 2024.

“Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” kata Rahmat.

Terkait dengan keterlibatan Presiden dalam kampanye, Rahmat menyampaikan bahwa secara hukum, Prabowo diizinkan untuk berpartisipasi dalam kampanye, selama memenuhi ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Putusan MK Nomor 52/2024, dan PP 32 Tahun 2018 yang memperbolehkan Presiden untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan.

Namun, Rahmat menambahkan bahwa ketentuan mengenai cuti kampanye yang biasanya berlaku bagi pejabat negara tidak diterapkan dalam hal ini.

Sebab, pembuatan video dukungan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur.

“Atau pada hari libur,” ujarnya menambahkan.

Pada kesempatan yang sama, Rahmat juga menjelaskan bahwa dalam video tersebut, Prabowo mengungkapkan tekadnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi di Indonesia.

“Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Juga aksi-aksi manipulasi, aksi-aksi penipuan oleh semua pihak,” kata Prabowo dalam video tersebut.

Prabowo juga menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tekad tersebut, ia membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, dan ia percaya pasangan calon yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” kata Prabowo.

Kemudian, Prabowo mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jateng.

“Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen,” tuturnya.

Klarifikasi Istana: Prabowo Kampanye Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra

Terkait dengan video tersebut, Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi Presiden mengklarifikasi bahwa ajakan Prabowo tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai, beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” ungkap Hasan.

Hasan menegaskan bahwa Prabowo, dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai, memang memiliki tanggung jawab untuk mendukung calon yang diusung oleh partainya.

Baca Juga :  Komunitas RUMI Laksanakan Giat Pelatihan Membaca Nyaring dan Kidz with RUMI di Suku Bajo

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, juga menambahkan bahwa ajakan Prabowo tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai ketua umum partai yang mengusung pasangan Luthfi-Taj Yasin.

Dasco merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan Presiden untuk melakukan kampanye dengan ketentuan tertentu.

“Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2024,” jelas Dasco pada 10 November 2024.