Pintasan.co, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, menggagalkan peredaran 372 kg narkoba sepanjang tahun 2024. Narkoba ini terdiri dari berbagai jenis mulai dari ganja hingga sabu.

“Penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kg, dengan 69 kg berasal dari barang impor, sementara sisanya sebanyak 302 kg merupakan barang yang berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor,” Ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/12/2024).

Rusman, mengungkap penindakan terhadap peredaran narkoba ini dilakukan secara bersama-sama dengan institusi penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri.

Dari hasil penindakan ini berhasil menyelamatkan 309.437 dari bahaya penggunaan narkoba.

“Penindakan narkotika hasil sinergi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai wujud nyata sinergitas di antara institusi penegak hukum. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Selain terhadap peredaran narkoba, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta ini menjelaskan telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan maupun cukai.

Tindakan ini pun berhasil mencegah potensi total kerugian negara yang mencapai Rp 433,8 miliar.

Dia menjelaskan untuk bidang kepabeanan, ada lima komoditi utama yang paling banyak ditemukan barang ilegal yakni tekstil dan produk tekstil aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki hingga elektronik.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053,00,” ujarnya.

Kemudian untuk bidang Cukai, Rusman menyebut telah berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok maupun miras ilegal. Untuk rokok, ada sebanyak 44.211.008 batang yang berhasil disitu.

Sementara untuk miras sebanyak 66.540,29 liter. Nilai total dari rokok dan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp 139,7 miliar.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340.853.718.855.00,” terang Rusman.

Baca Juga :  Siswa SD Anak Tukang Bangunan di Medan Terpaksa Belajar di Lantai karena Tunggakan SPP