Pintasan.co, Cirebon – Pemkot Cirebon buka suara soal larangan musik selama bulan suci Ramadan 1445H atau 2025 M.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmajaya menerangkan jika larangan musik tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan setelah mengevaluasi fenomena di bulan suci Ramadan sebelumnya.
Pada bulan suci Ramadan tahun lalu menurut Agus sudah diberikan kebebasan untuk bermusik pada pukul 21.00 sampai 23.00 WIB namun aturan tersebut banyak diabaikan.
“Tentang surat edaran khususnya live musik memang tidak diizinkan, kebijakan ini adalah proses evaluasi dari tahun sebelumnya, di mana kita beri ruang yang cukup luas untuk live musik dari jam 21.00 WIB sampai 23.00 WIB malam, tapi malah tidak taat aturan, waktunya lebih. Kebijakan diambil dari kesepakatan evaluasi dari berbagai stakeholder seperti DPRD, Forkopimda dan MUI Kota Cirebon, sehingga keluarlah kesepakatan sebagian mana di surat edaran,” tutur Agus, Selasa 18 Maret 2025.
Mseki demikian, Agus menjelaskan pihaknya sudah menerima masukan dan keluhan dari para musisi di Cirebon.
“Dalam perjalanannya kan masukan cukup banyak, jujur kita masih dalam proses melakukan evaluasi, kajian-kajian ini kita sampaikan kepada pimpinan kepada Wali kota, Wakil Wali Kota dan Pak Sekda, setidaknya rumusan terkait evaluasi sudah kami sampaikan termasuk keluhan dari teman musisi. Tapi saya tidak bisa memastikan, karena ranahnya ada di pimpinan, kita berharap yang terbaik saja,” tutur Agus.