Pintasan.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah hingga kini belum menyiapkan kebijakan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut masih akan sangat ditentukan oleh perkembangan dan kinerja perekonomian nasional ke depan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih memantau arah pertumbuhan ekonomi sebelum mengambil langkah terkait kebijakan perpajakan.

“Sampai sekarang belum ada pembahasan ke arah sana. Kita melihat dulu apakah ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian tarif PPN baru akan terbuka apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai tingkat yang lebih tinggi. Jika laju pertumbuhan mampu menembus angka di atas 6 persen, pemerintah dinilai memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola kebijakan pajak, termasuk PPN.

Dengan demikian, Purbaya menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap kuat dan berkelanjutan, sebelum mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan di sektor perpajakan.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Perubahan APBD 2025, Dua Sektor Ini Jadi Prioritas