Pintasan.co, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Menkes di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
“Untuk 2025, kami belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS. Saya rasa, jika melihat kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih tetap,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Sebelumnya, beredar spekulasi bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik seiring implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Isu ini diduga terkait risiko defisit anggaran yang berpotensi terjadi pada BPJS Kesehatan.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih sehat, meskipun mengakui adanya risiko defisit akibat meningkatnya penggunaan layanan.
Saat ini, BPJS Kesehatan melayani sekitar 1,7 juta pengguna setiap harinya.
“Kami memastikan pembayaran ke rumah sakit tetap lancar pada 2025,” kata Ghufron.
Ia menambahkan bahwa risiko defisit terjadi karena tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan dan peningkatan utilisasi.
Terkait kemungkinan kenaikan iuran, Ghufron menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Regulasi tersebut memperbolehkan evaluasi dan penyesuaian iuran setiap dua tahun, dengan batas waktu maksimal pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
“Tarif bisa naik atau tetap. Namun, keputusan akhir berada di tangan regulator, bukan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana,” jelas Ghufron.