Pintasan.co, JakartaKPU DKI Jakarta telah menyelesaikan penelitian persyaratan administrasi untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Hasilnya, ketiga pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa penelitian administrasi dilakukan melalui SILON dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, dan hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon—Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana—masih perlu memperbaiki dokumen mereka.

“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON. Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), ” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diadakan untuk menetapkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU DKI.

Dalam rapat pleno tersebut, seluruh anggota KPU DKI Jakarta terlibat untuk memutuskan bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat dan perlu melakukan perbaikan dokumen.

KPU Jakarta sendiri memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen. “Ketiga pasangan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa KPU DKI memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan calon untuk memperbaiki dokumen selama tiga hari, dari 6 hingga 8 September 2024.

Dokumen yang perlu diperbaiki meliputi surat keterangan tidak pailit, laporan kekayaan, dan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga :  Luthfi-Yasin Mengadakan Doa Bersama Menjelang Debat Pilgub Jateng 2024, Siap Sampaikan Visi Misi